Poin Kunci
- Sertifikasi halal wajib kosmetik Indonesia ditegakkan permanen sejak 18 Okt 2026.
- BPJPH langsung di bawah Presiden; 3 peraturan baru berlaku.
- 81.343 produk domestik dan 7.558 impor sudah tersertifikasi.
- Impor wajib inspeksi LPPH pra-pengiriman; tanpanya bea cukai menolak.
Tenggat menjadi penegakan permanen
Sertifikasi halal wajib kosmetik di Indonesia berlaku 17 Okt 2026 dan penegakan aktif mulai 18 Okt. Ini bukan jendela yang menutup, melainkan awal penegakan permanen: setiap kosmetik harus punya sertifikat BPJPH atau dilabeli «non-halal».
Tiga aturan baru menggerakkan mesin
Juni-September 2026 BPJPH menerbitkan tiga peraturan: No. 2 sanksi (peringatan ke denda ke pencabutan ke penarikan 60 hari kerja), No. 3 pelabelan «non-halal» terstandar, No. 4 inspeksi LPPH pra-pengiriman impor; tanpanya bea cukai menolak.
Berapa produk yang sudah patuh
Menurut BPJPH, 81.343 produk domestik dan 7.558 impor sudah tersertifikasi. Karena 85-90% bahan baku diimpor, fokusnya sistem SJPH; produk sudah beredar dapat masa transisi 12 bulan.
Lihat tren yang layak ditindaklanjuti? Jadikan milik merek Anda.
Menemukan bahan aktif, format, atau positioning yang sedang naik? QuickOEM mencocokkan 500+ pabrik Tiongkok bersertifikat tanpa margin — MOQ dari 500 unit, dukungan kepatuhan penuh NMPA / MoCRA / EU CPNP / GCC.
Cocokkan Pabrik Gratis →